6 Syarat Jadi Menteri di Indonesia, Tugas Serta Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Minggu 20-10-2024,05:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Waspada! Pelaku Begal Payudara Beraksi Pakai Jaket Ojol, Ibu-ibu Bawa Stroller Bayi Jadi Korban

Tugas Menteri di Indonesia

1. Merumuskan kebijakan strategis kementerian.

2. Mengelola sumber daya yang dimiliki kementerian.

3. Mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan tujuan nasional.

4. Bertanggung jawab kepada Presiden atas hasil kerja kementerian.

5. Mewakili kementerian dalam hubungan dengan lembaga negara lain atau organisasi internasional.

BACA JUGA:Seorang Pria Lolos dari Maut saat Bus Hantam Dua Sepeda Motor, Netizen: Telat Sedetik Aja, Kelar

Tugas Wakil Menteri

Wakil Menteri di Indonesia memiliki peran yang cukup strategis dalam mendukung tugas menteri. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012, tugas wakil menteri mencakup beberapa aspek kunci:

1. Membantu Perumusan Kebijakan

Wakil menteri membantu menteri dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi tanggung jawab kementerian. Hal ini mencakup memberikan rekomendasi kepada menteri dalam mengambil keputusan strategis.

2. Koordinasi Pencapaian Kebijakan Strategis

Wakil menteri bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan lintas unit organisasi eselon I di kementerian, sehingga implementasi kebijakan berjalan selaras dan efektif.

3. Pengawasan dan Pengendalian

Wakil menteri juga memiliki tugas dalam melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas kementerian, termasuk dalam hal reformasi birokrasi.

Kategori :