6 Syarat Jadi Menteri di Indonesia, Tugas Serta Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Minggu 20-10-2024,05:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

4. Tugas Khusus

Selain tugas rutin, wakil menteri dapat melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden atau menteri. Tugas ini biasanya bersifat strategis dan berkaitan dengan isu-isu penting nasional.

Dengan tugas-tugas yang dijalankan oleh menteri dan wakil menteri, diharapkan kementerian dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian dan ASN Kota Bengkulu Ditahan Polda Bengkulu

Daftar Kementerian yang ada di Indonesia

Kementerian kelompok I

Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap.

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Pertahanan

BACA JUGA:Heboh! Membawa Sajam, Gerombolan Orang Masuk ke Perumahan Sambil Kecam Warga

Kementerian kelompok II

Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan perombakan kabinet ataupun pengangkatan menteri baru. 

Khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR RI.

1. Kementerian Agama

Kategori :