NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara mengurus STNK terblokir karena tak bayar etle.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
Hati-hati loh, kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.
BACA JUGA:Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya
Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar ETLE
STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.
Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda.
Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.
Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.
BACA JUGA:Tertib Berlalu Lintas, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Rokan Hilir
Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.
Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.
Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang
Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.