Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar ETLE

Jumat 18-10-2024,09:45 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.

Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

ETLE di Operasi Zebra 2024

Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2024 per hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Program yang digelar oleh Polisi hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. 

BACA JUGA:10 Titik Lokasi Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Pekalongan, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar

Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE. Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. 

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

BACA JUGA:Operasi Zebra Maung Oktober 2024 Polres Cilgeon, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

• Anda bisa mengunjungi laman https://etle-pmj.id/

• Masukan nomor pelat, rangka sampai mesin kendaraan di tempat yang tersedia.

• Setelah terisi, pilih ‘Cek Data’

Kategori :