Ultimatum Polisi Terhadap Buronan Bernama Yandi Supriyadi dalam Kasus Pencabulan Anak, Segera Menyerahkan Diri

Jumat 18-10-2024,11:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ultimatum polisi terhadap buronan bernama Yandi Supriyadi dalam kasus pencabulan anak, segera menyerahkan diri.

Polisi terus memburu Yandi Supriyadi, tersangka buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Kunciran, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Jam dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Pelalawan, Incar 8 Pelanggaran Ini

Yandi Supriyadi, yang hingga saat ini belum tertangkap, menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan ultimatum kepada Yandi agar segera menyerahkan diri, mengingat bahwa kejahatan yang dilakukannya sangat serius dan melibatkan korban anak-anak yang seharusnya berada di bawah perlindungan panti asuhan.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini 6 Titik Targetnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (16/10/2024), menegaskan bahwa proses pengejaran terhadap Yandi Supriyadi masih berlangsung.

"Proses pemburuan atau pengejaran terhadap tersangka ketiga masih terus dilakukan. Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," ujar Ade Ary.

Ia juga menambahkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah dikerahkan untuk memburu tersangka.

Ade Ary meminta masyarakat untuk turut membantu polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110. Bisa juga DM (direct message) ke kanal-kanal medsos yang kami punya, Polres Tangerang, kemudian Polda Metro, atau kepolisian setempat yang ada di lokasi dimana kira-kira tersangka ini berada," jelasnya.

BACA JUGA:Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49) yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30) yang bekerja sebagai pengurus panti tersebut.

Keduanya kini telah dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang dijatuhkan pada mereka bisa sangat berat mengingat sifat kejahatan seksual terhadap anak-anak yang mereka lakukan.

Kategori :