Ultimatum Polisi Terhadap Buronan Bernama Yandi Supriyadi dalam Kasus Pencabulan Anak, Segera Menyerahkan Diri

Jumat 18-10-2024,11:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Berdasarkan data yang dihimpun dari panti asuhan tersebut, diketahui ada 18 anak asuh yang diasuh di sana.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini 6 Titik Targetnya

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih balita. Dari segi korban, terdapat delapan orang yang menjadi korban kekerasan seksual, dengan rincian lima orang berusia anak-anak dan tiga orang lainnya dewasa.

Semua korban adalah anak asuh dari panti tersebut, dan kini mereka telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang guna mendapatkan perawatan dan perlindungan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengungkap motif kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk Yandi Supriyadi.

BACA JUGA:Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar ETLE

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa ada orientasi seksual menyimpang yang menjadi pendorong perilaku para pelaku.

"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," ungkapnya.

Hal ini semakin memperjelas betapa serius dan berbahayanya perilaku para pelaku yang merugikan anak-anak dan merusak masa depan mereka.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat, terutama karena melibatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi di panti asuhan.

BACA JUGA:Daftar 55 Lokasi Tes SKD CPNS Kejaksaan 2024, Cek Segera!

Panti asuhan, yang sejatinya menjadi tempat aman bagi anak-anak yang kurang beruntung atau kehilangan orang tua, justru menjadi lokasi pelanggaran hak asasi yang sangat menyakitkan.

Polisi, dalam penegakan hukumnya, berupaya keras untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika melihat atau mencurigai adanya tindak pidana atau gangguan keamanan.

"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.


Sheila Silvina

Kategori :