4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
Pelanggaran ini mengurangi perlindungan bagi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
5. Pengendara dalam pengaruh alcohol
Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.
6. Kendaraan overload dan over dimensi
Kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran yang ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:Abrasi Laut Semakin Mengganas, Jalan Provinsi di Ilir Talo Terancam Kembali Putus
7. Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendar
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian dan menyebabkan kecelakaan.
8. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pengendara roda dua
Melanggar batas penumpang pada sepeda motor berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Titik Lokasi Operasi Zebra
Mengenai titik lokasi razia pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Indragiri Hilir, kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah tersebut. Jadi masyarakat harus membiasakan tertib lalu lintas agar tidak kena tilang.
BACA JUGA:Cerita Gonzalo Algazali, Crazy Rich yang Kena Tipu Rp 4,9 Miliar, Dijanjikan Lolos Taruna Akpol
Kasatlantas Polres Indragiri Hilir, AKP Fandri mengatakan, kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini sudah berjalan sejak 14 Oktober 2024 dan berakhir 27 Oktober 2024.
Momen pelaksanaan Operasi Zebra ini lebih mengedepankan pentingnya keselamatan bagi masyarakat dan menekan angka fatalitas dalam berkendara.