Cara Cek Resi Tilang di Kantor Pos, Lacak Status dan Perjalanan Dokumen Tilang

Jumat 18-10-2024,15:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Di loket, beri tahu petugas bahwa Anda ingin cek status resi tilang Anda.

4. Masukkan Nomor Resi

Petugas akan meminta Anda untuk memasukkan nomor resi pada sistem mereka.

5. Tunggu Hasil

Petugas akan mencari status resi Anda dan memberikan informasi terkait pembayaran denda tilang.

BACA JUGA:7 Target Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka

Cek Lewat Online

Selain cara diatas, Anda juga bisa menggunakan layanan online untuk cek resi, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Situs Web Penyedia Jasa Pengiriman

Misalnya, untuk kantor pos, Anda bisa mengunjungi situs resmi Pos Indonesia.

2. Masukkan Nomor Resi

Pada halaman pelacakan, masukkan nomor resi yang Anda terima pada kolom yang disediakan.

3. Klik Tombol Cari

Setelah memasukkan nomor resi, klik tombol "Cari" atau "Track".

4. Lihat Status Pengiriman

Sistem akan menampilkan status terkini dari pengiriman dokumen Anda, termasuk lokasi dan perkiraan waktu kedatangan.

Kategori :