4 Titik Lokasi dan Jadwal Razia Operasi Zebra 2024 di Indragiri Hulu, Kapolres Indragiri Hulu Beri Imbauan Ini

Jumat 18-10-2024,15:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Indragiri Hulu akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 20241. Berikut adalah jadwal dan penjelasan titik lokasi razia:

Jadwal Razia

Operasi ini akan dilaksanakan pada beberapa waktu berikut:

1. Pagi: 06.00 - 10.00 WIB

2. Siang: 10.00 - 12.00 WIB

3. Sore: 15.00 - 17.00 WIB

4. Malam: 22.00 - 24.00 WIB

5. Dini Hari: 03.00 - 05.00 WIB2

Penjelasan Titik Lokasi Razia

1. Jalan Utama dan Persimpangan: Area dengan lalu lintas padat dan rawan pelanggaran.

2. Jalan Keluar Masuk Kota: Titik-titik di sekitar perbatasan kota dan desa.

3. Jalan Pintar: Jalan yang sering digunakan oleh kendaraan bermotor.

4. Jalan di Sekitar Sekolah dan Pusat Perbelanjaan: Area dengan banyak aktivitas dan lalu lintas.

BACA JUGA:Cara Cek Resi Tilang di Kantor Pos, Lacak Status dan Perjalanan Dokumen Tilang

Sanksi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 

Dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Polri akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan kepada pelanggar. Berikut adalah beberapa contoh sanksi yang diberlakukan:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas: Kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  3. Pengemudi di bawah umur: Kurungan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Kendaraan melawan arus: Teguran dan denda sesuai pelanggaran yang terjadi.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan dan denda yang lebih tinggi.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara: Teguran dan denda sesuai ketentuan.
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan: Teguran dan denda.
  8. Melebihi batas kecepatan: Teguran dan denda sesuai pelanggaran yang terjadi.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Teguran dan denda.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan: Teguran dan denda.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Teguran dan denda.
  12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Teguran dan denda.
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Teguran dan denda.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik: Teguran dan denda.
Kategori :