Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Rembang dan Sasarannya

Sabtu 19-10-2024,09:47 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

2. Pengemudi di Bawah Umur  

Pelanggaran ini sering ditemukan pada pengendara sepeda motor yang masih berusia di bawah 17 tahun. Selain belum cukup usia, mereka juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menjadi syarat mutlak dalam berkendara.

3. Berkendara dengan Penumpang Lebih dari 1 Orang  

Mengangkut lebih dari satu penumpang pada sepeda motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena mengurangi keseimbangan serta memperbesar beban kendaraan.

BACA JUGA:Asa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Berikut 6 Jadwal Sisa Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Sepeda Motor) dan Safety Belt (Mobil)  

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI akan ditindak.

Hal yang sama berlaku bagi pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Helm dan sabuk pengaman adalah perlengkapan keselamatan dasar yang wajib digunakan.

5. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol  

Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan sanksi berat. Konsumsi alkohol dapat mengganggu konsentrasi dan refleks saat mengemudi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

BACA JUGA:Spesifikasi Porsche 911 Speedster, Mobil Klasik Dengan Harga Selangit

6. Melawan Arus Lalu Lintas  

Pengendara yang melawan arus tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Tindakan ini dianggap pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi.

7. Melebihi Batas Kecepatan  

Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan merupakan salah satu pelanggaran serius. Mengemudi dengan kecepatan tinggi meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Tips Jitu agar Lolos Program Kartu Prakerja 2024 Gelombang 72

Kategori :