"Sehingga operasi ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," imbuh Kapolres Purbalingga.
BACA JUGA:Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Bahrain Terancam Pindah Lokasi
Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 Purbalingga
Berikut ini titip operasi razia yang dilakukan di Purbalingga selama tanggal 14-27 Oktober 2024:
1. Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman - Petugas akan melakukan sosialisasi dan teguran simpatik di lokasi ini.
2. Titik-titik Rawan Pelanggaran - Petugas akan fokus pada area-area yang rawan terjadinya pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.
3. Titik-titik Strategis - Petugas akan menggunakan sistem tilang elektronik (E-TLE) baik statis maupun mobile untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024
Sebagai informasi, berikut sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran Operasi Zebra 2024.
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00