Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Purbalingga, Knalpot Brong jadi Sasaran Utama

Sabtu 19-10-2024,10:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Dasar Hukum: Pasal 281

BACA JUGA:Nekat Hindari Operasi Zebra, Pengendara Mobil di Muaro Jambi Viral, Tancap Gas dan Nyaris Tabrak Polisi

3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)

4. Menggunakan HP saat berkendara

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

Dasar Hukum: Pasal 283

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

Dasar Hukum: Pasal 289

6. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)

BACA JUGA:Spesifikasi Porsche 911 Speedster, Mobil Klasik Dengan Harga Selangit

7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Kategori :