Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 286
8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)
Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran. Selain itu, beberapa pelanggaran mungkin dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau penahanan kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA: Jadwal dan Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 yang Bisa Lolos
Latar Belakang dan Tujuan Operasi Zebra Oktober 2024
Operasi Zebra merupakan program rutin yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Tujuan Utama Operasi Zebra 2024
Operasi Zebra 2024 memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:
1. Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Dengan mengurangi pelanggaran lalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran yang sepele namun fatal.
2. Penegakan Hukum
Melalui operasi ini, Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar lalu lintas, terutama mereka yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.