1. Pemotongan terhadap biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
2. Buku tabungan dan ATM biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah disimpan dan dimanfaatkan oleh perguruan tinggi atau pihak lain yang tidak berhak.
3. Perguruan tinggi memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajarannya.
4. Bantuan KIP Kuliah diterima oleh mahasiswa yang tidak berhak (tidak berasal dari keluarga miskin/rentan miskin).
Demikianlah mengenai cara daftar Bansos PIP Mahasiswa 2025, lengkap syarat yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana