Cek, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Tuban, Awas Kena Tilang

Minggu 20-10-2024,13:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Kegagalan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat dilakukan pemeriksaan dapat membuat Anda dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 281 yaitu dipidana maksimal 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.

6. Pengemudi Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Pengendara wajib tahu bahwa bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat, dan menyalip dari area ini dilarang keras.

Hal ini tertera pada pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi terhadap pelanggaran perintah atau larangan terkait rambu-rambu lalu lintas. Kegagalan untuk mengikuti aturan tersebut akan membuat anda dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah.

BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Orang Nomor 1 di Indonesia, Ini Kesibukan Jokowi Setelah Pensiun, Cek Harta Kekayaannya

Alasan Penting Mengikuti Aturan Lalu Lintas

1. Keselamatan

Aturan lalu lintas dirancang untuk melindungi semua pengguna jalan dan mencegah kecelakaan.

2. Mencegah Kecelakaan

Kepatuhan terhadap batas kecepatan dan tanda lalu lintas mengurangi risiko kecelakaan.

3. Menghormati Hak Orang Lain

Mematuhi aturan lalu lintas menunjukkan penghargaan terhadap hak pengguna jalan lainnya.

4. Menghindari Sanksi Hukum

Pelanggaran dapat mengakibatkan denda, pencabutan SIM, atau penahanan kendaraan.

BACA JUGA:Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto

Sanksi Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas

1. Denda

Denda bervariasi tergantung pelanggaran dan bertujuan untuk memberikan efek jera.

Kategori :