Kegagalan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat dilakukan pemeriksaan dapat membuat Anda dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 281 yaitu dipidana maksimal 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.
6. Pengemudi Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan Tol
Pengendara wajib tahu bahwa bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat, dan menyalip dari area ini dilarang keras.
Hal ini tertera pada pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi terhadap pelanggaran perintah atau larangan terkait rambu-rambu lalu lintas. Kegagalan untuk mengikuti aturan tersebut akan membuat anda dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah.
Alasan Penting Mengikuti Aturan Lalu Lintas
1. Keselamatan
Aturan lalu lintas dirancang untuk melindungi semua pengguna jalan dan mencegah kecelakaan.
2. Mencegah Kecelakaan
Kepatuhan terhadap batas kecepatan dan tanda lalu lintas mengurangi risiko kecelakaan.
3. Menghormati Hak Orang Lain
Mematuhi aturan lalu lintas menunjukkan penghargaan terhadap hak pengguna jalan lainnya.
4. Menghindari Sanksi Hukum
Pelanggaran dapat mengakibatkan denda, pencabutan SIM, atau penahanan kendaraan.
BACA JUGA:Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto
Sanksi Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas
1. Denda
Denda bervariasi tergantung pelanggaran dan bertujuan untuk memberikan efek jera.