Cek, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Tuban, Awas Kena Tilang

Minggu 20-10-2024,13:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Kurangnya pengetahuan tentang keselamatan jalan dan aturan lalu lintas juga dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan.

Menghindari faktor-faktor ini dan selalu mematuhi aturan lalu lintas dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.

BACA JUGA:Jokowi Lengser, Ini Salah Satu Benda yang Dibawa Pulang Jokowi ke Solo

Aturan dalam Berlalu Lintas

Penting untuk memahami dan mematuhi sejumlah peraturan lalu lintas yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Berikut beberapa peraturan lalu lintas yang wajib Anda ketahui:

1. Peraturan tentang batas kecepatan

Batas kecepatan ditetapkan untuk menghindari kecelakaan dan memastikan keselamatan, sehingga peraturan ini sangat penting. Pengemudi wajib mematuhi batas ini sesuai kondisi jalan. Melanggar batas kecepatan dapat berisiko mengakibatkan kecelakaan serius.

2. Peraturan Tentang Penggunaan Sabuk Pengaman

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6 mengatur penggunaan sabuk pengaman sebagai perlindungan penting dalam berbagai situasi tidak terduga. Jadi jangan lupa untuk selalu memakai sabuk pengaman ketika mengemudikan kendaraan anda.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya

3. Peraturan Tentang Penggunaan Lampu Kendaraan

Aturan ini meliputi cara penggunaan lampu, termasuk lampu sein dan warna lampu kendaraan untuk memastikan visibilitas, terutama di malam hari. Semua aturan mengenai lampu kendaraan sudah tertulis dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut. Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memastikan semua lampu kendaraan anda berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Penggunaan Handphone Saat Berkendara

Menggunakan handphone saat berkendara mengalihkan perhatian dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga dilarang keras. Oleh karena itu Undang-Undang Lalu Lintas melarang penggunaannya selama mengemudi.

BACA JUGA:Jokowi Lengser, Ini Salah Satu Benda yang Dibawa Pulang Jokowi ke Solo

5. Kelengkapan Administrasi Saat Berkendara

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 poin 5, kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi.
- Bukti lulus uji berkala.
- Tanda bukti lain yang sah.

Kategori :