Kurangnya pengetahuan tentang keselamatan jalan dan aturan lalu lintas juga dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Menghindari faktor-faktor ini dan selalu mematuhi aturan lalu lintas dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Jokowi Lengser, Ini Salah Satu Benda yang Dibawa Pulang Jokowi ke Solo
Aturan dalam Berlalu Lintas
Penting untuk memahami dan mematuhi sejumlah peraturan lalu lintas yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Berikut beberapa peraturan lalu lintas yang wajib Anda ketahui:
1. Peraturan tentang batas kecepatan
Batas kecepatan ditetapkan untuk menghindari kecelakaan dan memastikan keselamatan, sehingga peraturan ini sangat penting. Pengemudi wajib mematuhi batas ini sesuai kondisi jalan. Melanggar batas kecepatan dapat berisiko mengakibatkan kecelakaan serius.
2. Peraturan Tentang Penggunaan Sabuk Pengaman
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6 mengatur penggunaan sabuk pengaman sebagai perlindungan penting dalam berbagai situasi tidak terduga. Jadi jangan lupa untuk selalu memakai sabuk pengaman ketika mengemudikan kendaraan anda.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya
3. Peraturan Tentang Penggunaan Lampu Kendaraan
Aturan ini meliputi cara penggunaan lampu, termasuk lampu sein dan warna lampu kendaraan untuk memastikan visibilitas, terutama di malam hari. Semua aturan mengenai lampu kendaraan sudah tertulis dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut. Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memastikan semua lampu kendaraan anda berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Menggunakan handphone saat berkendara mengalihkan perhatian dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga dilarang keras. Oleh karena itu Undang-Undang Lalu Lintas melarang penggunaannya selama mengemudi.
BACA JUGA:Jokowi Lengser, Ini Salah Satu Benda yang Dibawa Pulang Jokowi ke Solo
5. Kelengkapan Administrasi Saat Berkendara
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 poin 5, kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi.
- Bukti lulus uji berkala.
- Tanda bukti lain yang sah.