6. Kawasan Lingkar Timur Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menyebut bahwa lokasi-lokasi tersebut merupakan area rawan kecelakaan, di mana patroli akan dilakukan secara intensif.
BACA JUGA:Cek, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Tuban, Awas Kena Tilang
Selama operasi, polisi akan mengutamakan sosialisasi dan edukasi, terutama terhadap pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Tilang manual akan diminimalkan dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik (E-TLE) yang tetap beroperasi di berbagai lokasi dengan kamera pengawas.
Salah satu inovasi yang akan diterapkan dalam Operasi Zebra ini adalah Patroli Rukyah, yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta mengedukasi pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Dengan operasi ini, kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, terutama di tengah euforia kampanye Pilkada serentak. Keselamatan berkendara harus tetap diutamakan,” kata Muhammad Isa Anshori.
BACA JUGA:Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan
Operasi Zebra Semeru 2024 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga citra positif Polri di mata masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.
Jenis Pelanggaran
Operasi Zebra Semeru 2024 di Sidoarjo fokus pada penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum selama operasi ini:
1. Melawan arus: Denda hingga Rp500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp750.000.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda hingga Rp750.000.
4. Tidak memakai helm SNI: Denda hingga Rp250.000.
5. Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000.
6. Melebihi batas kecepatan: Denda hingga Rp500.000.