BACA JUGA:KPU Hentikan Debat Calon Wakil Bupati Bojonegoro, Apa Alasannya?
7. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM: Denda mencapai Rp1.000.000.
8. Kendaraan roda empat atau lebih tidak laik jalan: Denda hingga Rp500.000.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda maksimal Rp250.000.
10. Berkendara dalam pengaruh alkohol: Denda mencapai Rp3.000.000.
11. Parkir liar: Denda hingga Rp250.000.
12. Balap liar: Denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Super Hemat, Ini Daftar Promo Indomaret Hari Ini, 20 Oktober 2024
Tips agar Tidak Kena Razia Operasi Zebra 2024
1. Siapkan Surat-Surat Kendaraan
Ini tentu saja sangat penting, karena ketika Anda terjaring razia atau petugas meminta Anda untuk menghentikan kendaraan, pasti hal pertama yang ditanyakan adalah kelengkapan surat, seperti STNK maupun SIM.
Jika Anda tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya, sudah pasti surat tilang-lah yang berada dalam genggaman. Apa pun alasannya, tidak membawa STNK atau SIM ketika berkendara adalah kesalahan yang fatal.
BACA JUGA:Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan
2. Jangan Lupa Untuk Selalu Pakai Helm, Hal Ini Bisa Kena Tilang
Ke mana pun Anda pergi, mau dekat atau pun jauh, selalulah pakai helm. Terutama jika Anda melewati jalan raya yang rawan akan tindakan razia.
Sayangnya, ini sering kali terlupa, dan bepergian dekat “hanya ke situ saja” menjadi alasan klise yang sering diutarakan pengendara yang tertangkap petugas karena melanggar.
Sebenarnya, mengenakan helm ketika Anda melakukan perjalanan dengan motor ini murni untuk keselamatan Anda sendiri kok.
Helm menjadi pelindung kepala ketika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang menyebabkan benturan pada kepala.