“Saya harapkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar tidak melakukan tindakan yang kontra produktif, personel harus mampu menentukan langkah secara persuasif, humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar,” kata Ary Fadli.
Selain tindakan teguran, Polres Samarinda dalam operasi Zebra Mahakam juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas.
Titik Razia Samarinda
Berikut adalah beberapa lokasi razia yang sering menjadi fokus Operasi razia di Samarinda:
1. Di tempat pada titik-titik pos tertentu dan hunting kendaraan di beberapa lokasi rawan kecelakaan.
2. Jalan MT Haryono
3. Jl Gajah Mada Samarinda.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Tarif Khusus Transjakarta, MRT dan LRT Pada Hari Ini, Cuma Rp 1
Tarif Denda Tilang
Berikut adalah beberapa sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas selama operasi Zebra Mahakam Samarinda 2024:
1. Melawan arus: Denda hingga Rp500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3.000.000.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda hingga Rp750.000.
4. Tidak memakai helm SNI: Denda hingga Rp250.000.
5. Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Jadi Sorotan Publik, Ini Alasan Kenapa Agus Salim Korban Air Keras Sewa Farhat Abbas
6. Melebihi batas kecepatan: Denda hingga Rp500.000.