Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Minggu 20-10-2024,15:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

3. Peraturan Tentang Penggunaan Lampu Kendaraan

Aturan ini meliputi cara penggunaan lampu, termasuk lampu sein dan warna lampu kendaraan untuk memastikan visibilitas, terutama di malam hari. Semua aturan mengenai lampu kendaraan sudah tertulis dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memastikan semua lampu kendaraan anda berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jadi Sorotan Publik, Ini Alasan Kenapa Agus Salim Korban Air Keras Sewa Farhat Abbas

4. Penggunaan Handphone Saat Berkendara

Menggunakan handphone saat berkendara mengalihkan perhatian dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga dilarang keras. Oleh karena itu Undang-Undang Lalu Lintas melarang penggunaannya selama mengemudi.

5. Kelengkapan Administrasi Saat Berkendara

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 poin 5, kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi.
- Bukti lulus uji berkala.
- Tanda bukti lain yang sah.

Kegagalan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat dilakukan pemeriksaan dapat membuat Anda dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 281 yaitu dipidana maksimal 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.

BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel, Diduga Bunuh Diri

7. Pengemudi Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Pengendara wajib tahu bahwa bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat, dan menyalip dari area ini dilarang keras.

Hal ini tertera pada pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi terhadap pelanggaran perintah atau larangan terkait rambu-rambu lalu lintas.

Kegagalan untuk mengikuti aturan tersebut akan membuat anda dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah.

Nutri Septiana

Kategori :