Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Minggu 20-10-2024,15:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

7. Pengemudi di bawah umur atau tanpa SIM: Denda mencapai Rp1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda maksimal Rp250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan: Denda hingga Rp500.000.

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Denda maksimal Rp250.000.

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK: Denda hingga Rp500.000.

12. Melanggar marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya: Denda maksimal Rp250.000.

14. Penyalahgunaan plat nomor kendaraan diplomatik: Denda hingga Rp1.000.000.

15. Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Sidoarjo Digelar Dimana? Ini 6 Titik Lokasinya

Aturan dalam Berlalu Lintas

Untuk menghindari tilang, sangat penting untuk memahami dan mematuhi sejumlah peraturan lalu lintas yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Berikut beberapa peraturan lalu lintas yang wajib Anda ketahui:

1. Peraturan tentang batas kecepatan

Batas kecepatan ditetapkan untuk menghindari kecelakaan dan memastikan keselamatan, sehingga peraturan ini sangat penting.

Pengemudi wajib mematuhi batas ini sesuai kondisi jalan. Melanggar batas kecepatan dapat berisiko mengakibatkan kecelakaan serius.

BACA JUGA:Ada Banyak Promo Alfamart Hari Ini 20 Oktober 2024, Yuk Buruan Borong!

2. Peraturan Tentang Penggunaan Sabuk Pengaman

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6 mengatur penggunaan sabuk pengaman sebagai perlindungan penting dalam berbagai situasi tidak terduga. Jadi jangan lupa untuk selalu memakai sabuk pengaman ketika mengemudikan kendaraan anda.

Kategori :