Berapa Uang Pensiun Seumur Hidup Presiden dan Wapres di Indonesia? Begini Aturannya

Senin 21-10-2024,09:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa uang pensiun seumur hidup Presiden dan Wapres di Indonesia? Begini aturannya.

Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai pemimpin negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden.

BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024

Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima seorang mantan presiden?

Aturan terkait pemberian uang pensiun kepada mantan presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 6 undang-undang tersebut menyatakan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."

BACA JUGA:Daftar Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

Berdasarkan aturan tersebut, para mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.

Dilansir dari Antaranews.com, gaji pokok presiden sendiri adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sebagai acuan, pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, gaji pokok yang diterima presiden adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan. Jumlah ini kemudian menjadi besaran uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden Indonesia.

BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024

Wakil presiden juga menerima pensiun, tetapi jumlahnya berbeda sesuai dengan gaji pokok yang lebih rendah dibandingkan presiden.

Selain uang pensiun, ada sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima mantan presiden dan wakil presiden, termasuk:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon.

Kategori :