Selain uang pensiun pokok, mantan presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan yang penting.
Fasilitas ini dirancang untuk memastikan mereka tetap memiliki penghidupan yang layak setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Beberapa fasilitas tambahan yang diberikan oleh negara antara lain:
1. Rumah dinas
Negara menyediakan rumah yang layak dengan standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi.
2. Biaya utilitas
Negara menanggung biaya listrik, air, dan telepon bagi mantan presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Wajib Tahu Pelamar CPNS 2024 Kemenag, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS
3. Perawatan kesehatan
Mantan presiden, wakil presiden, dan keluarganya juga berhak mendapatkan layanan kesehatan berkualitas, termasuk perawatan medis di rumah sakit.
4. Keamanan
Negara menyediakan pengamanan pribadi yang memadai untuk menjaga keselamatan mantan presiden dan keluarganya.
BACA JUGA:10 Tempat Belanja Oleh-oleh di Lampung, Wajib Beli dan Bawa Pulang
Pensiun Seumur Hidup
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan dan uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden dan wakil presiden ini bersifat seumur hidup.
Selama mereka hidup, tunjangan ini akan terus diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama memimpin bangsa.
Namun, tidak ada tunjangan tambahan di luar yang telah diatur dalam undang-undang, kecuali jika ada peraturan perundang-undangan tambahan yang memberikan hak lain.