- Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya.
- Rumah kediaman yang layak lengkap dengan perlengkapannya.
- Kendaraan milik negara dengan sopir pribadi.
- Staf pribadi, yang terdiri dari PNS.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 8 Tempat Belanja Oleh-oleh di Medan, Lokasinya Mudah Diakses
Aturan Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
Sistem pensiun bagi presiden, wakil presiden, dan menteri di Indonesia diatur dengan rinci melalui berbagai undang-undang dan peraturan.
Ketentuan ini tidak hanya mencakup besaran pensiun, tetapi juga tunjangan dan fasilitas tambahan yang diterima setelah masa jabatan mereka berakhir.
Pemberian uang pensiun kepada mantan presiden dan pejabat negara merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian mereka selama menjabat, dan menjadi bagian integral dari sistem kesejahteraan pejabat negara di Indonesia.
Sistem pensiun ini diatur dengan dasar hukum yang jelas. Salah satu landasan hukum utama adalah UU Nomor 7 Tahun 1978.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 8 Tempat Belanja Oleh-oleh di Medan, Lokasinya Mudah Diakses
Undang-undang ini menetapkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima pensiun 100% dari gaji pokok selama menjabat.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas tambahan seperti rumah dinas, perawatan kesehatan, dan biaya utilitas.
Besaran Uang Pensiun
Berdasarkan data yang ada, gaji pokok presiden adalah Rp30,2 juta per bulan, sementara wakil presiden menerima Rp20,1 juta per bulan. Ini adalah angka dasar yang menjadi acuan perhitungan uang pensiun.
Meskipun jumlah pensiun tersebut bersifat tetap, ada kemungkinan terjadi penyesuaian di masa depan, terutama terkait inflasi dan penyesuaian gaji pejabat negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, uang pensiun mantan presiden dan wakil presiden mungkin akan disesuaikan seiring perubahan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 8 Tempat Belanja Oleh-oleh di Medan, Lokasinya Mudah Diakses