Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?

Senin 21-10-2024,09:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 8 Tempat Belanja Oleh-oleh di Medan, Lokasinya Mudah Diakses

2. Tunjangan Bulanan

Sebesar Rp32,5 juta per bulan, ditambah fasilitas tambahan seperti biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.

3. Perawatan Kesehatan

Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Berapa Uang Pensiun Seumur Hidup Presiden dan Wapres di Indonesia? Begini Aturannya

4. Rumah Kediaman

Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya akan disiapkan untuk Jokowi.
Pemerintah menyediakan rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan 12.000 meter persegi.

Lahan tersebut ditaksir dengan harga Rp10 juta per meter persegi dan direncanakan selesai pada 2025.

5. Kendaraan Resmi

Jokowi juga akan mendapatkan kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi. Hak-hak ini akan berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir, dan fasilitas ini bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden.

Selain itu, meskipun sudah pensiun, Jokowi tetap akan dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.

Namun, mantan presiden Indonesia bebas memilih apakah ingin tetap aktif dalam dunia politik atau menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah masa tugasnya.

BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024

Jelang Pemilu Jokowi Pamitan dengan Menteri

Pada Jumat 18 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar acara makan siang bersama para menteri kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Jokowi turut berpamitan dengan jajaran kabinet karena akan segera pensiun pada 20 Oktober 2024.

Acara ini dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Presiden terpilih Prabowo Subianto, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, para wakil menteri, para anggota Dewan

Kategori :