Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?

Senin 21-10-2024,09:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar fasilitas dan tunjangan yang didapat Jokowi pasca purna tugas, apa saja?

Setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka yang digelar kemarin Minggu 20 Oktober 2024, maka p residen Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

Setelah turun dari jabatan, Jokowi akan menikmati sejumlah hak keuangan sebagai mantan presiden, yang akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama seperti kepala negara sebelumnya.

Hak-Hak dan Fasilitas Pensiun Jokowi

 

Berbicara mengenai fasilitas pensiun presiden, ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

BACA JUGA:Profil Yandri Susanto, Putra Bengkulu yang Jadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Usai purna tugas, Jokowi akan menikmati sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

 

Berikut adalah hak-hak yang akan diterima, yakni:

1. Uang Pensiun

Seperti dilansir dari kompas.com, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.

Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Kategori :