NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar 10 obat herbal yang dirilis BPOM dapat merusak jantung.
Dalam dunia kesehatan, obat herbal sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan obat-obatan kimia.
Banyak orang percaya bahwa bahan alami dapat memberikan manfaat tanpa efek samping yang signifikan.
BACA JUGA:2 Merek Jamu Pegal Linu Ini Jangan Dikonsumsi, Bisa Merusak Ginjal dan Picu Hepatitis
Namun, kepercayaan ini dapat menyesatkan jika produk herbal tersebut tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas terkait penemuan produk obat herbal ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini menjadi alarm bagi masyarakat tentang risiko serius yang dapat ditimbulkan oleh obat herbal yang tidak teruji.
Menurut laporan yang dirilis oleh BPOM, produk obat herbal ilegal yang diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.
Produk-produk ini ditemukan di agen obat bahan alami ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
BACA JUGA:Jangan Asal Beri, Ini Bahaya Bayi Konsumsi Obat Steroid yang Perlu Diketahui Orang Tua
Penindakan terhadap obat bahan alam ilegal ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana nilai ekonomi temuan pada tahun 2023 mencapai Rp2,2 miliar.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar dan tidak teruji dapat berisiko tinggi bagi kesehatan, terutama bagi organ vital seperti jantung.
10 Obat Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM
BPOM telah merilis daftar obat herbal yang terbukti mampu merusak kesehatan jantung dan ginjal. Berikut adalah sepuluh produk herbal yang harus diwaspadai:
1. Cobra X
2. Wan Tong
3. Kapsul Asam Urat TCU
4. Antanan
5. Tongkat Arab
6. Xian Ling
7. Spider
8. Africa Black Ant
9. Cobra India
10. Tawon Liar
BACA JUGA:Manfaat Ampas Kopi Untuk Kesuburan Tanaman, Begini 6 Cara Menggunakannya
Dari daftar di atas, jelas bahwa penggunaan obat herbal tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan konsekuensi yang sangat serius.
BPOM menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas para pelaku yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ini. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Ampas Kopi yang Jarang Diketahui, Bisa Jadi Skincare
Memahami Risiko dan Gejala Penyakit Jantung
Penyakit jantung adalah salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia. Penyakit ini mencakup berbagai kondisi yang mempengaruhi jantung, termasuk penyakit arteri koroner, gagal jantung, dan gangguan irama jantung.
Gejala penyakit jantung bisa sangat bervariasi, tetapi ada beberapa tanda umum yang perlu diwaspadai, seperti:
- Nyeri Dada
Ini adalah gejala klasik yang sering dihubungkan dengan penyakit jantung. Rasa sakit dapat menjalar ke lengan, leher, atau punggung.
- Sesak Napas