Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

Jumat 25-10-2024,09:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Makin sejahtera, tunjangan setjen DPR 2024 dinaikkan Jokowi sebelum lengser, ini rinciannnya.

Penyesuaian Tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI naik pada Jumat (18/10/2024). Hal ini menjadi kabar gembira bagi Setjen DPR RI.

BACA JUGA:Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran

Kenaikan tukin DPR RI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.

Perpres itu ditetapkan oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai presiden, tepatnya 18 Oktober 2024.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia," tulis pasal 1 nomor 1, dikutip dari detik.com.

BACA JUGA:Asyik! Kredit Motor dan Rumah DP 0 Persen Diperpanjang Sampai 2025, Ini Ketentuannya

Tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan dan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 2 nomor 1 dan 2.

"(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal tersebut.

Sebelumnya tukin pegawai DPR diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK

Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024

Merujuk pada Perpres Nomor 135 Tahun 2024, berikut rincian tukin pegawai di lingkungan Setjen DPR RI berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000 sebelumnya Rp 1.968.000
2. Kelas jabatan 2 : Rp 3.154.000 sebelumnya Rp 2.089.000
3. Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000 sebelumnya Rp 2.216.000
4. Kelas jabatan 4: Rp 4.179.000 sebelumnya Rp 2.350.000
5. Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000 sebelumnya Rp 2.493.000
6. Kelas jabatan 6: Rp 4.837.000 sebelumnya Rp 2.702.000
7. Kelas jabatan 7: Rp 5.079.000 sebelumnya Rp 2.928.000
8. Kelas jabatan 8: Rp 6.349.000 sebelumnya Rp 3.319.000
9. Kelas jabatan 9: Rp 7.474.000 sebelumnya Rp 3.781.000

BACA JUGA:6 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2024, Lokasi Jawa Tengah, Medan dan Jakarta

10. Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000 sebelumnya Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000 sebelumnya Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000 sebelumnya Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000 sebelumnya Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000 sebelumnya Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000 sebelumnya Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000 sebelumnya Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000
18. Non grade: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000

Kategori :