Kinerja dari unit kerja atau instansi tempat CPNS bekerja juga menjadi faktor penting. Jika unit kerja tersebut berhasil mencapai target secara keseluruhan, maka pegawai di unit tersebut dapat menerima tukin yang lebih tinggi.
3. Kehadiran
Tingkat kehadiran pegawai selama bekerja sangat diperhitungkan. CPNS yang sering tidak hadir atau mengambil cuti tanpa alasan yang jelas bisa mendapatkan nilai tukin yang lebih rendah.
BACA JUGA:6 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2024, Lokasi Jawa Tengah, Medan dan Jakarta
4. Disiplin Kerja
Disiplin dalam menjalankan tugas, seperti mematuhi waktu kerja dan mengikuti aturan yang berlaku, berpengaruh besar terhadap penilaian tukin.
5. Faktor Jabatan
Penilaian juga dipengaruhi oleh jenis jabatan, baik struktural maupun fungsional. Masing-masing jabatan memiliki kriteria dan faktor yang berbeda, yang menentukan nilai jabatan dan tukin yang diterima.
BACA JUGA:Perjuangan Sofiyana, Habis Melahirkan Langsung Ikut Tes SKD CPNS Datang Pakai Kursi Roda
Contoh Perhitungan Tukin CPNS
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana tukin CPNS dihitung, berikut adalah contoh perhitungan yang juga dikutip dari Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Misalkan seorang CPNS dengan golongan III/a memiliki nilai jabatan yang ditetapkan sebesar 3.205. Dalam penghitungan Tukin, ada Indeks Besaran Rupiah (IDrp) yang ditentukan sebesar Rp 5.000 per poin jabatan.
Berikut langkah-langkah perhitungan Tukin:
1. Menentukan Nilai Jabatan (NJ)
Dalam contoh ini, nilai jabatan (NJ) untuk CPNS tersebut adalah 3.205.
BACA JUGA:Pendaftaran Lowongan Program CPDK di 5 Daerah Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Mengalikan Nilai Jabatan dengan Indeks Besaran Rupiah (IDrp)
Formula perhitungan Tukin adalah:
Tukin = NJ × IDrp
3. Menghitung Tukin
Menggunakan data yang ada:
Tukin = 3.205 × 5.000 = Rp 12.820.000