NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini besaran tukin pegawai Kementerian PPPA 2024 usai diteken Jokowi, ada yang tembus Rp 33,2 juta.
Pada tanggal 2 Juli 2024 lalu, Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat Presiden, meneken aturan baru soal penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
BACA JUGA:Asyik! Kredit Motor dan Rumah DP 0 Persen Diperpanjang Sampai 2025, Ini Ketentuannya
Ini merupakan kenaikan tukin pertama sejak tahun 2015. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2024.
Untuk informasi, PPPA mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan aturan tersebut.
Sehingga, merujuk pada lampiran aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.
BACA JUGA:2 Anggota Basarnas Gugur Dalam Tugas, Terseret Arus di Sungau Lau Biang Kabupaten Karo
Khusus untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dijabat Bintang Puspayoga, tukin diberikan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.
Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Bintang bisa mendapatkan tukin Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Tukin Pegawai Kementerian PPPA 2024
Berikut ini daftar kenaikan tukin di Kementerian PPPA:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000
BACA JUGA:Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser