Segini Besaran Tukin Pegawai Kementerian PPPA 2024 Usai Diteken Jokowi, Ada yang Tembus Rp 33,2 Juta

Jumat 25-10-2024,09:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Adapun berikut ini adalah uraian lengkap mengenai tugas dari PPPA, yakni:

1. Menyusun programkerja Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai penjabaran rencana strategis Dinas

2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

4. Melaksanakan programkerja dan kegiatan di Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Asyik! Kredit Motor dan Rumah DP 0 Persen Diperpanjang Sampai 2025, Ini Ketentuannya

Sementara itu, untuk informasi tambahan, dikutip dari laman resmi Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara, tunjangan kinerja (tukin) adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja mereka.

Faktor Penilaian Tukin

Besarnya tunjangan kinerja yang diterima oleh CPNS dan PNS ditentukan berdasarkan beberapa faktor penilaian.

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, berikut ini adalah faktor-faktor penilaian yang digunakan:

1. Capaian Kinerja Individu

Setiap CPNS dinilai berdasarkan seberapa baik mereka melaksanakan tugas dan mencapai target yang ditetapkan.

Penilaian ini dilakukan dengan menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditentukan di awal periode penilaian.

BACA JUGA:Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur

2. Kinerja Unit Kerja

Kategori :