Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Menteri 2024

Jumat 25-10-2024,10:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:2 Anggota Basarnas Gugur Dalam Tugas, Terseret Arus di Sungau Lau Biang Kabupaten Karo

Fasilitas operasional menteri

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.  

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri 2024

Hak keuangan wakil menteri diatur melalui peraturan yang berbeda, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pada peraturan ini tidak disebutkan nominal gaji wakil menteri. Namun, pada pasal 2 dikatakan hak keuangan untuk wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

Selain itu, diberikan juga hak keuangan kepada wakil menteri sebagai berikut:

- Sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

- Sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas.

Besaran hak keuangan wakil menteri sendiri adalah penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Duh! Ini 10 Negara dengan Mata Uang Terlemah di Dunia, Ada Rupiah Indonesia

Fasilitas Wakil Menteri

Wakil menteri memperoleh beberapa fasilitas lain, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 hingga 6 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015, berupa:

1. Kendaraan dinas

Diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

2. Rumah jabatan

Berupa rumah negara golongan I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.

Kategori :