NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang penasaran, ternyata segini besaran gaji dan tunjangan Menteri 2024.
Dimulai Senin 21 Oktober 2924, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala lembaga atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta.
BACA JUGA:Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser
Presiden Prabowo juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai kementeriannya melalui Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya. Hak-hak mengenai gaji menteri dan tunjangan diatur melalui sejumlah peraturan.
Lantas berapakah besaran yang didapat?
BACA JUGA:Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur
Gaji dan Tunjangan Menteri 2024
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
BACA JUGA:Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.
Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.