Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Menteri 2024

Jumat 25-10-2024,10:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Adapun masing-masing kementerian bekerja di bawah naungan tujuh Kementerian Koordinator dengan rincian sebagai berikut:

- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Luar Negeri
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Komunikasi dan Digital
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
f. Tentara Nasional Indonesia
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. instansi lain yang dianggap perlu

BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Pegawai Kementerian PPPA 2024 Usai Diteken Jokowi, Ada yang Tembus Rp 33,2 Juta

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum
b. Kementerian Hak Asasi Manusia
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
d. instansi lain yang dianggap perlu

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
g. Kementerian Pariwisata
h. instansi lain yang dianggap perlu

BACA JUGA:Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
d. Kementerian Kebudayaan
e. Kementerian Kesehatan
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga
i. instansi lain yang dianggap perlu

BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
b. Kementerian Pekerjaan Umum
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
d. Kementerian Transmigrasi
e. Kementerian Perhubungan
f. instansi lain yang dianggap perlu

- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
d. Kementerian Koperasi
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
g. instansi lain yang dianggap perlu

BACA JUGA:Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran

- Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

Kategori :