Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, PT. MTS hadir berinvestasi di Kabupaten Seluma ini, sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA, melainkan saat itu sifatnya manual melalui PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau izin lokasi yang sudah diberikan waktu 3 tahun, untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan, dan PT. MTS sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB), setelah melaksanakan aktifitas kegiatannya yang sudah 7 tahun lalu tanpa adanya HGU dan HGB.
Sedangkan berdasarkan KKPR Permen ATR/BPN No. 17 tahun 2019 dan permen ATR/BPN No. 13 tahun 2021 tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.
BACA JUGA:Fans Manchester United, Ini Profil Dua Calon Pemilik ‘Setan Merah’
Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan lokasi lahan tambak udang PT. MTS yang dimaksud, diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT, dan pihaknya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk dibentuknya tim terpadu, jika Pemkab Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.
(Hari Adiyono)