NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan coba-coba! ini sanksi bagi pelaku penyebar soal tes SKD CPNS 2024, resmi dari BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peringatan tegas terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
BACA JUGA:Banyak yang Bingung, Bagaimana Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama? Ini Aturan Kelulusannya
Dalam pengumuman tersebut, BKN mengimbau seluruh peserta seleksi agar tidak menyebarkan soal-soal SKD yang mereka temui selama ujian berlangsung.
Peringatan ini muncul setelah adanya laporan mengenai beberapa peserta yang diduga membagikan soal-soal SKD melalui media sosial.
Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat mencoreng integritas proses seleksi CPNS secara keseluruhan.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut
BKN menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan soal ujian.
Sikap disiplin ini diperlukan untuk menjaga keadilan dalam proses seleksi dan memastikan bahwa hasil akhir mencerminkan kompetensi asli dari setiap peserta secara objektif dan tanpa gangguan dari faktor eksternal.
Peringatan ini turut disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.
“Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang!! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng. #SatuDataASN #ASNNetral,” tulis BKN pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anti Molor! Ini 13 Tips Menyelesaikan Skripsi dengan Cepat, Yuk Coba
Sanksi yang Berlaku
Peserta yang ketahuan melanggar aturan dengan menyebarkan soal SKD bisa langsung dikenai sanksi diskualifikasi.
Sanksi ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang keras peserta untuk menyebarkan soal seleksi, baik melalui media sosial maupun bentuk lainnya.