Selama berada di ruang ujian, peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan apapun.
- Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.
- Senjata api, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.
- Makanan dan minuman dalam ruang ujian, serta dilarang merokok di dalam ruangan.
BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024, Yuk Ketahui Siapa Saja 4 Tim Penyusun Soal SKB CPNS
5. Larangan Selama Ujian Berlangsung
Untuk menjaga ketertiban dan keadilan, peserta dilarang:
- Berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia.
- Keluar ruangan tanpa izin dari panitia.
- Menyebarkan soal ujian melalui media apapun, baik selama maupun setelah ujian.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut
Sanksi Bagi Pelanggar Tatib
Peserta yang melanggar ketentuan tata tertib di atas akan dikenai sanksi sebagai berikut:
- Terlambat Hadir
Peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur dari seleksi.
- Tidak Membawa Dokumen Wajib
Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah disebutkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
BACA JUGA:Intip Bocoran Materi dan Kisi-kisi SKB Sesuai Permenpan RB Terbaru
- Melanggar Ketentuan Pakaian
Peserta yang tidak memenuhi aturan berpakaian dianggap gugur dan tidak diizinkan mengikuti ujian.
- Melanggar Larangan Ujian