Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Bagi yang Menyebarkan Soal Tes SKD CPNS 2024, Resmi dari BKN

Selasa 29-10-2024,12:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD CPNS 2024 dan Sanksinya

Sebagai acuan, BKN menerapkan aturan ketat melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Aturan ini meliputi tata tertib yang harus diikuti setiap peserta selama ujian berlangsung, serta sanksi bagi pelanggar. Berikut adalah tata tertib dan larangan lengkap beserta sanksinya:

1. Kehadiran Tepat Waktu

Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.

Setiap peserta akan mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi dari Panitia Seleksi Instansi. Pemberian nomor identifikasi ini ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai, sehingga peserta yang terlambat dianggap gugur dan tidak diizinkan mengikuti ujian.

BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut

2. Dokumen yang Wajib Dibawa

Peserta seleksi wajib membawa:

- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- Kartu keluarga asli atau salinan KK yang dilegalisir.
- Kartu peserta seleksi yang ditunjukkan kepada panitia sebagai bukti keikutsertaan.

Bagi peserta seleksi yang berusia di bawah 17 tahun, kartu identitas anak (KIA) dapat dibawa sebagai pengganti KTP.

Peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri sebagai dokumen identifikasi.

BACA JUGA:Intip Bocoran Materi dan Kisi-kisi SKB Sesuai Permenpan RB Terbaru

3. Kepatuhan Pakaian

Peserta diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan sopan serta bersepatu, sesuai ketentuan dari Panitia Seleksi Instansi. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.

4. Barang-Barang yang Dilarang di Bawa

Kategori :