Keterlibatannya dalam politik semakin mendalam ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden, dan Tom diangkat menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015.
Sebagai Menteri Perdagangan, Tom dikenal karena kebijakan-kebijakan inovatifnya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan perdagangan. Ia berusaha menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sektor perdagangan, dengan tujuan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor.
Namun, meskipun memiliki niat baik dalam kebijakan yang diambilnya, keputusan-keputusan tersebut kini berada di bawah sorotan tajam karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Ini Sederet Kandungan Kimia Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat, Apa Dampaknya Bagi Tubuh?
Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung telah mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula kristal mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam penjelasannya menyatakan, bahwa TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih" ungkapnya
BACA JUGA:Seorang Lelaki Dibacok Suami Mantan Istri
Lebih lanjut, Abdul Qohar menambahkan bahwa izin yang diberikan Tom tidak melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang ada.
"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.
Ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil Tom dianggap merugikan kepentingan nasional dan melanggar prosedur yang seharusnya diikuti.
BACA JUGA:Ini Sederet Kandungan Kimia Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat, Apa Dampaknya Bagi Tubuh?
Proses Hukum dan Dugaan Kerugian
Dugaan terhadap Tom Lembong semakin diperkuat oleh fakta bahwa kebijakan yang diambilnya berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Abdul Qohar menjelaskan, "Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar."
Hal ini tentu saja menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konteks hukum, Tom Lembong dan rekan-rekannya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi individu yang memiliki prestasi tinggi di bidangnya.