UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel

Rabu 30-10-2024,16:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Pertama, undang-undang yang menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur, wilayah yang diakui Israel sebagai bagian dari negerinya.

BACA JUGA:Perhatikan, Ini Mekanisme untuk Tenaga Honorer yang Terverifikasi TMS agar Bisa Jadi MS di Seleksi PPPK 2024

Kedua, undang-undang yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore yang ditandatangani pada 1967, di mana Israel sebelumnya berkomitmen untuk mengizinkan dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA.

Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah serangan militer Israel yang terus berlangsung di Palestina, yang telah menyebabkan lebih dari 42.000 orang meninggal dan lebih dari 100.000 terluka.

Situasi ini menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam, terutama di Gaza yang sedang berada di ambang krisis pangan.

Kekhawatiran atas dampak kemanusiaan dari pengesahan undang-undang ini juga disuarakan oleh Amerika Serikat.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri Oleh Oknum BEM Viral di Media Sosial, Begini Respons Pihak Kampus

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menyatakan bahwa mereka memiliki "keprihatinan mendalam" mengenai keputusan tersebut.

Miller menekankan bahwa UNRWA memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza dan wilayah lainnya.

"Pengesahan undang-undang ini bisa memiliki implikasi di bawah hukum AS," ungkapnya.

Dia juga menekankan bahwa UNRWA berada di garis depan dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan bahwa

"tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis."

Tidak hanya itu Jerman, yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia keamanan Israel, memperingatkan bahwa keputusan ini akan membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur menjadi hampir mustahil.

BACA JUGA:Peluang Lolos, Ini 2 Syarat Peserta agar Bisa Lanjut ke SKB CPNS 2024

Peringatan ini menunjukkan betapa krusialnya peran UNRWA dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi jutaan orang yang membutuhkan.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga memberikan amatan bahwa RUU ini dapat memiliki "konsekuensi yang menghancurkan" jika diterapkan, dan mungkin akan mencegah UNRWA untuk melanjutkan pekerjaan pentingnya.

Di pihak Palestina, kelompok Hamas tidak tinggal diam. Mereka mengecam keputusan ini dan menyebut larangan terhadap UNRWA sebagai "agresi Zionis" terhadap rakyat Palestina.

Kategori :