UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel

Rabu 30-10-2024,16:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

INTERNASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Parlemen Israel sahkan UU larangan UNRWA, Kemlu Indonesia kutuk keras Israel.

Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina, yang dikenal sebagai UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East), untuk beroperasi di wilayahnya.

BACA JUGA:Bikin Geger, Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap

Dilansir dari laman resmi detiknews.com, keputusan ini diambil oleh Parlemen Israel pada senin 28 oktober 2024 waktu setempat, di mana 92 legislator mendukung dan hanya 10 suara menolak.

Pengesahan undang-undang ini mencerminkan kritik yang berkembang pesat terhadap UNRWA selama bertahun-tahun, terutama setelah eskalasi konflik di Gaza yang dimulai dengan serangan mematikan oleh Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Tempat Spa Plus-plus Sesama Pria di Bali, Manager Jadi Tersangka

Menanggapi keputusan ini, berbagai negara, termasuk Indonesia, melontarkan kecaman yang keras.

Dalam rilis resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemerintah menyatakan bahwa mereka “mengutuk keras putusan Parlemen Israel yang melarang kegiatan UNRWA di Israel.”

Pernyataan tersebut menekankan bahwa tindakan ini berimplikasi pada penghentian kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Selain itu, Indonesia menyebut bahwa keputusan itu jelas melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.

Kementerian Luar Negeri Indonesia juga menegaskan bahwa UNRWA memiliki peran yang tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.

BACA JUGA:Kenalan di Facebook, ABG Ini Disekap dan Diperkosa Pemuda

Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung UNRWA dalam menjalankan mandatnya. Dalam konteks ini, mereka juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil sikap tegas terhadap tindakan Israel.

"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional," demikian bunyi pernyataan Kemlu.

Dua undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Israel menyasar secara khusus kegiatan UNRWA.

Kategori :