Sudah Tahu Belum, Cara Cek Formasi di PDM Non ASN Kemenag 2024? Begini Caranya

Kamis 31-10-2024,11:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama.

BACA JUGA:Nahas, Tradisi Adat di Pernikahan Berujung Maut, Pemuda Ini Tewas saat Tradisi Angngaru

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

BACA JUGA:Ini Jadwal Penjualan Tiket Timnas Indonesia VS Jepang, Jangan Sampai Kehabisan!

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli.

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor.

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor.

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

Kategori :