BACA JUGA:Prakiraan Cuaca November 2024, Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
BACA JUGA:Awas Ketipu, Ini 7 Ciri Telepon Penipuan, Perhatikan Nomornya
- Persyaratan Khusus
1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu.
2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama.
3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli.
4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.
Demikianlah ulasan seputar cara cek formasi di PDM Non ASN Kemenag 2024, lengkap dengan syarat pendaftaran. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana