Pastikan Sudah Terdaftar! Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Secara Online dan Offline

Kamis 31-10-2024,11:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pastikan sudah terdaftar! Begini cara cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 secara online dan offline.

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca November 2024, Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.

DTP ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024. Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan terdekat, atau melakukannya secara online melalui portal resmi KPU.

BACA JUGA:Heboh, Dugaan Ospek Maba di Politeknik Kupang yang Dipaksa Minum Oli, Begini Klarifikasi Pihak Kampus

Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Cara mengecek DPT secara online cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;

2. Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit

3. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar

4. Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca November 2024, Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

5. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp

6. Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:

Kategori :