- Nama lengkap Pemilih
- Nomor dan lokasi TPS
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
BACA JUGA:Awas Ketipu, Ini 7 Ciri Telepon Penipuan, Perhatikan Nomornya
Lalu, bagaimana jika nama belum terdaftar di DPT?
Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, kalian bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru.
Jika telah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, maka kalian tetap dapat melakukan pencoblosan.
Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Nah, untuk bisa mencoblos, kalian yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Awas Ketipu, Ini 7 Ciri Telepon Penipuan, Perhatikan Nomornya
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
1. Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor