Total seluruh barang bukti yang disita dari ketiga gudang tersebut mencapai 2.940 karton, dengan nilai estimasi Rp 17,64 miliar.
Diperkirakan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai sekitar Rp 4,02 miliar.
BACA JUGA:Cara Ubah Alamat Tempat Bisnis dan Rumah di Google Maps, Mudah dan Efektif!
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang dan DI (49) yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut barang ilegal tersebut.
Fhatoni menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai dan berbagai institusi penegak hukum lainnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan peredaran barang-barang yang dikenakan cukai di Indonesia.
BACA JUGA:Segera Meluncur, Intip Spesifikasi Oppo Find X8 Pro 5G, Tertarik Beli?
Fhatoni juga menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran pita cukai adalah upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal, khususnya yang terkait dengan minuman beralkohol.
Ia menambahkan, “Semua MMEA yang kami temukan dalam gudang-gudang ini berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.”
BACA JUGA:Cara Ubah Alamat Tempat Bisnis dan Rumah di Google Maps, Mudah dan Efektif!
Komitmen Pemerintah Menekan Peredaran Barang Ilegal
Selain Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyatakan komitmennya dalam upaya penindakan barang-barang ilegal di wilayahnya.
Kombes Budhi Hermanto, selaku Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini adalah contoh penting dari kolaborasi lintas lembaga yang sesuai dengan visi dan misi yang sedang diwujudkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Jelas Terasa Sedapnya, Ini 7 Fakta Menarik Harga Mie Sedaap 1 Dus
Kombes Budhi menyatakan bahwa operasi ini sejalan dengan Asta Cita atau delapan misi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo untuk berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Salah satu misinya adalah mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi dan penyelundupan barang-barang ilegal seperti minuman keras tanpa pita cukai yang sah.
“Dari Asta Cita dan 17 Program Kerja Pak Prabowo, kami akan secara masif melakukan pencegahan dan pemberantasan, mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal, hingga permainan pita cukai palsu yang dapat merugikan negara,” tegas Budhi.