10. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK "hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap" sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
BACA JUGA:Spesifikasi Kulkas Xiaomi Mijia Pro Cross 508L, Tawarkan Sederet Fitur Canggih
11. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit".
BACA JUGA:Cara Ubah Alamat Tempat Bisnis dan Rumah di Google Maps, Mudah dan Efektif!
12. Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Menolak Diajak Begituan, Wanita Ini Ditinggal Sendirian di Tengah Hutan
Demikianlah mengenai informasi poin-poin putusan MK tentang UU cipta kerja yang resmi dikabulkan sejak 31 Oktober. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)