Detik-detik Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Ormas Saat Nyeruput Kopi

Sabtu 02-11-2024,18:58 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Atas tindakan kekerasan yang dilakukan, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan. 
Berdasarkan KUHP Pasal 170, tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan sanksi pidana. 

Selain itu, karena adanya penggunaan senjata tajam, AR juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal.
Dengan dua dasar hukum tersebut, AR terancam hukuman pidana yang cukup berat. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara. 
Kepolisian berharap, penangkapan terhadap AR dapat membuka informasi lebih lanjut untuk melacak keberadaan tujuh pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Selamat, 5 Shio Ini Katanya Paling Beruntung di Selama November 2024

Langkah-Langkah Selanjutnya

Polisi terus berupaya mengumpulkan informasi untuk melacak keberadaan tujuh pelaku lain yang masih buron. 
Kompol Nunu Suparmi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mempercepat proses penangkapan pelaku. 

BACA JUGA:Keringat Dingin, Identitas 8 Anggota Ormas yang Mengeroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru Dikantongi dan Diburu

Pihak TNI juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, sehingga pelaku yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

(Sheila Silvina)

Kategori :