Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Senin 04-11-2024,13:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat urus SIM terbaru November 2024, masyarakat diwajibkan punya Kartu kepesertaan ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara yang telah memenuhi syarat.

BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama

Saat ini, mulai 1 November 2024 berlaku aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dimana syarat bikin SIM harus terdaftar sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Aturan ini merupakan uji coba nasional yang diberlakukan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut masyarakat yang berencana membuat SIM sejak awal bulan November 2024 harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu atau melalui aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Malang, Emak-emak Penjual Sayur Jadi Korban Begal, Motor Raib Dibawa Kabur

Alasan Bikin SIM Wajib BPJS Kesehatan

Dilansir dari detik.com, kebijakan yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Pentingnya aturan ini untuk kepentingan masyarakat supaya mendapat pelayanan publik dengan lancar termasuk membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.

Sebelum dilakukan uji coba secara merata di seluruh Satpas SIM, aturan ini telah diberlakukan pada 7 provinsi sejak 1 Juli 2024 lalu yakni:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Sumatera Selatan

4. DKI Jakarta

Kategori :