Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Senin 04-11-2024,13:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Wisata ke Pantai, Bocah Perempuan Nyaris Tersapu Ombak, Diduga Karena Ini

Biaya Pembuatan SIM November 2024

Selain aktif sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu harus menyiapkan biaya pembuatan SIM baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan yakni:

- SIM C: Rp 100.000

- SIM A: Rp 120.000

- SIM A Umum: Rp 120.000

- SIM BI/Umum: Rp 120.000

- SIM BII/Umum: Rp 120.000

- SIM D: Rp 50.000

Dengan adanya kebijakan baru diatas, terdapat sejumlah tantangan muncul seperti memastikan seluruh pemohon memiliki akses ke layanan BPJS Kesehatan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keanggotaan JKN.

BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

Terdapat pula kendala dalam sosialisasi kebijakan ini, terutama bagi masyarakat yang belum memahami pentingnya jaminan kesehatan.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat tentang perlindungan kesehatan dan menumbuhkan kebiasaan baru bagi setiap warga negara untuk selalu memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Mengingat tingginya biaya pengobatan yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu, langkah ini dianggap penting oleh pemerintah.

Penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SIM juga memiliki dampak positif dari sisi perlindungan kesehatan.

BACA JUGA:Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diharapkan akan tercipta komunitas yang lebih sehat dan terlindungi.

Kategori :